MN KAHMI Kecewa SC dan Pimpinan Sidang KONGRES HMI

Kalbar.id - 07 Desember 2023 10:57:43 WIB
475
4
Kanda Syamsul Qomar, selaku Sekretaris Jendral Majelis Nasional Keluarga Alumni Himpunan Mahasiswa Islam
<p>MN KAHMI diwakili Kanda Syamsul Qomar selaku Sekretaris Jenderal menyayangkan perilaku SC dan pimpinan sidang kongres yg tidak memiliki komitmen yg tinggi untuk mensukses kongres HMI ke XXXII di Pontianak.</p> <p>Kita akan mengivestigasi kenapa pimpinan sidang yg sudah dipilih oleh peserta kongres dari cabang-cabang seluruh indonesia, tidak hadir di persidangan lebih dari 3 x 24 jam. Siapa yang menghambat mereka utk memulai persidangan., ujarnya. Karena faktanya Sebagian besar peserta sudah siap masuk forum, tapi pimpinan sidang nya gak ada.&nbsp;</p> <p>Saya mengusulkan agar kongres memberikan sangsi yg berat kepada mereka karena tindakannya sangat menghambat perjalanan kongres, sebagai pembelajaran agar tidak terjadi kembali pada kongres yang akan datang. Saya bersama Bendum MN KAHMI memonitor setiap hari, terbukti mereka seenaknya tidak hadir di forum kongres tanpa alasan dan konfirmasi kepada peserta. Awalnya ada info karena beberapa pimpinan sidang sakit, tapi kan yang lain bisa hadir dan mimpin sidang, sehingga sidang bisa dimulai. Apalagi agendanya cuma tinggal paripurna sidang komisi dan pleno 4 pemilihan ketua umum/formatur.</p> <p>Karena ulah pimpinan sidang yg tidak bertanggung kita semua yg repot dan kongres jadi berhenti. Ini perilaku yg bukan main main, dengan sengaja, dengan terang tegangan mengabaikan amanah kongres yg diembankan kepada mereka sebagai pimpinan sidang. Mereka di sumpah, berjanji kepada peserta kongres dan yg lebi penting berjanji kepada Allah untuk melaksanakan tugas dengan baik. Tapi mereka melanggar itu semua. Dosa besar mereka itu, ungkap Kanda Qomar kepada Kalbar.id</p> <p>Pimpinan sidang sudah tidak kredibel lagi untuk mimpin sidang karena sudah lebih 3 x 24 jam dia mengabaikan/ melalaikan tugas dengan sengaja. Statusnya sebagai pimpinan sidang batal demi hukum karena melalaikan tugasnya dengan sengaja selama lebih 3 &times; 24 jam.</p> <p>Sekali lagi sangsi kepada mereka perlu diberikan utk tidak diulang dikongres yang akan datang. Sangsinya bisa pemecatan sebagaj anggota atau kalau dia masih menjabat bisa pemecahan dari jabatannya.</p> <p>Sekali lagi kesalahan pimpinan sidang, menggagalkan forum instansi pengambilan keputusan tertinggi dalam organisasi. (cnd).</p>

Halaman

Kategori
Artikel

Respon
Anda ?

Bagikan

Rekomendasi