David Teguh : KPU Larang Kampanye Di Masa Tenang

Kalbar.id - 11 Februari 2024 20:59:37 WIB
120
1
Petugas dan relawan melakukan pembersihan alat peraga kampanye di kota Pontianak
<p>KPU Kota Pontianak mengingatkan kepada seluruh peserta pemilu, baik partai politik (Parpol) maupun calon perseorangan terkait larangan berkampanye pada masa tenang. Ketua KPU Kota Pontianak David Teguh mengungkapkan, bahwa masa tenang pemilu 2024 mulai 11 Februari pukul 00.00 WIB sampai 13 Februari 2024. Larangan berkampanye pada masa tenang itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 27 Ayat (4) PKPU Nomor 15 Tahun 2023. Dalam aturan tersebut dijelaskan, bahwa seluruh kegiatan kampanye Pemilu berakhir sampai dengan dimulainya masa tenang. &quot;Kita mengingatkan soal aturan tersebut dan kemudian juga ada Pemerintah Kota Pontianak disitu ada SK Wali Kota yang juga menegaskan bahwa sebelum masa tenang harus ditertibkan oleh peserta pemilu,&quot; ujarnya usai rapat koordinasi kampanye serta persiapan pembersihan alat peraga kampanye (APK) bersama lintas sektoral, Jumat (9/2/2024). Secara teknis terkait hal tersebut kata David, telah dibahas melalui rakor yang dihadiri oleh berbagai pihak, mulai dari KPU, Bawaslu, pihak kepolisian, instansi pemerintah, Satpol PP, Kesbangpol, partai politik dan utusan dari calon perseorangan. &quot;Kita harapkan agar peserta pemilu bisa menertibkan alat peraga kampanyenya secara mandiri sebelum masa tenang,&quot; ucapnya.</p>

Halaman

Kategori
Artikel

Respon
Anda ?

Bagikan

Rekomendasi